Sumbawa Besar, KabarNTB
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian menyiapkan insentif bagi daerah yang memiliki perangkat hukum pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI, Dr Jan S Maringka didepan bupati dan walikota se Provinsi NTB, Kamis (10/08), insentif yang disiapkan sebesar Rp 500 juta.
Perangkat hukum atau perda perlindungan alih fungsi lahan pertanian kata Maringka merupakan amanat UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Di Provinsi NTB, baru ada dua daerah yang sudah memiliki perda (alih fungsi lahan pertanian). Kami harap daerah lain segera menerbitkan perda karena Kementerian Pertanian telah menyiapkan insentif 500 juta rupiah bagi daerah-daerah yang berkomitmen dan konsisten melakukan berbagai upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian,” tandas Moringka serayae menegaskan perda tersebut upaya untuk menjamin ketersediaan dan perlindungan terhadap lahan pertanian serta ketersediaan pangan yang berkelanjutan di masa mendatang.
Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah hadir pada pertemuan ini. Dia didampingi Kadis Pertanian Ir Ni Wayan Rusmawati. (JK)
Komentar