Jakarta, KabarNTB
Dipimpin Ketua DPRD, Abdul Rafiq SH, Komisi I DPRD Sumbawa mengunjungi Kementerian Dalam Negeri untuk berkonsultasi mengenai aturan terbaru terkait d pemberhentian anggota DPRD karena mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda pada pemilu.
Di Kemendagri, rombongan Komisi I diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Wilayah 5 Direktorat Forum Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Dra Yaningsih.
Dikesempatan itu, DPRD Sumbawa mempertanyakan surat edaran Kemendagri Nomor 100.1.4/5387/OTDA.
Terhadap pertanyaan tersebut, Yaningsih memberi penjelasan surat Mendagri tersebut muncul setelah ada gugatan kepada Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD kabupaten /Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024, dimana partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir tidak berstatus sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024 dikecualikan sehingga proses pemberhentian nya mempedomani ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia no 39/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013. “Kata kuncinya adalah jika partai politik asal tidak mengajukan surat pergantian antar waktu, maka terhadap anggota DPRD itu tidak bisa dilakukan PAW,” terang Yuningsih.
Dalam kunker tersebut, ikut juga staf ahli Bupati Sumbawa, I Ketut Sumadiarta SH, dan Sekretaris DPRD Sumbawa Ir A Yani. (JK)







