Sumbawa Besar, KabarNTB
Sesuai Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hari ini, Minggu (6/08), KPU Kabupaten Sumbawa menyerahkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, Sekretaris dan jajaran sekretariat, Bawaslu Kab. Sumbawa dan Perwakilan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024
dalam sambutanya Ketua KPU Sumbawa M. Wildan menyampaikan bahwa “Bahwa kegiatan hari ini merupakan amanat yang diatur dalam ketentuan Pasal 64 ayat (1) PKPU 10 Tahun 2023, dan hari ini Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota kami serahkan kepada Parpol, sesuai jadwal sebagimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023”.kata M. Wildan.
Selanjutnya disampaikan bahwa, hasil yang kita serahkan hari ini adalah hasil verifikasi administrasi yang telah kami laksanakan sejak proses kegiatan Verifikasi Admnistrasi terhadap kebenaran dokumen dan kegandaan Bakal Calon dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 juni 2023, selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen dan kegandaan Bakal Calon dari tanggal 10 juli 2023 sampai tanggal 31 juli 2023, dan selanjutnya telah kami susun hasilnya dari tanggal 1 sampai dengan 4 agustus 2023 dan sesuai jadwal hari ini adalah batas terakhir harus kita sampaikan kepada Pimpinan Parpol”tambah M. Wildan
Selanjutnya setelah sambutannya, Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa menyerahkan Berita Acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon kepada Perwakilan Parpol secara berurutan sesuai dengan nomor urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut,Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Aryati, juga menjelaskan “Bahwa hasil akhir verifikasi dokumen Bakal Calon berupa rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dicermati oleh Partai Politik yang dimulai dari tanggal 6 s.d. 11 Agustus 2023, dan pada masa pencermatan tersebut Partai Politik dapat melakukan perbaikan dokumen administrasi bakal calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mengganti bakal calon, mengubah nomor urut maupun mengganti foto bakal Calon.
Terhadap Bakal calon yang TMS dan tidak dilakukan perbaikan dokumennya, tidak akan ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara, tegas Aryati.
Selanjutnya berdasarkan hasil pencermatan DCS, akan dilakukan kembali verifikasi dokumen persyaratan persyaratan Bakal Calon pasca pencermatan Rancangan DCS dari tanggal 12 sampai 15 Agustus 2023, penyusunan perubahan rancangan DCS dari tanggal 16 sampai dengan 17 Agustus 2023 dan pada tanggal 18 Agustus 2023 ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pemilu tahun 2024 dan tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus diumumkan untuk memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat. “tambah aryati. (JK)
Komentar