KabarNTB, Sumbawa Barat – Tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat, EK, Direktur CV Putra Andalan Marine (CVPAM), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis 30 Agustus 2023.
Begitu tiba di kantor Kejaksaan Negeri KSB di Telaga Bertong sekitar pukul 10.30 Wita, Kamis pagi, EK yang datang bersama pengacaranya langsung menjalani pemeriksaan marathon. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, tersangka yang sempat mangkir dalam panggilan pertama dan kedua itu menjalani tiga agenda pemeriksaan.
Pemeriksaan pertama oleh penyidik Kejaksaan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perusda KSB. Pemeriksaan kedua oleh Tim BPKP dalam kaitan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dan Pemeriksaan ketiga pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara split untuk tersangka SA yang telah ditahan lebih dulu.
“Tersangka EK datang sekitar pukul 10.30 Wita didampingi pengacaranya. Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sampai pukul 19.00 wita malam ini dan langsung ditahan,” Kajari Titin Herawati Utara, dalam konfrensi pers usai pemeriksaan dan penahanan EK di Kantor Kejaksaan setempat, Kamis malam.
Terkait kerugian negara dalam kasus ini, Kajari menjelaskan bahwa proses perhitungan oleh BPKP masih berlangsung. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap tersangka EK di kantor Kejaksaan Negeri KSB, kamis siang.
“Dengan perkembangan adanya kehadiran EK, sehingga BPKP masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka juga. Sehingga kami belum dapat menyampaikan nilai akhir (kerugian negara) dari proses perhitungan,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi keuangan Perusda KSB berawal dari kerjasama penyertaan modal Perusda KSB dibawah kepempimpinan SA dengan CV PAM (EK sebagai direktur) pada rentang waktu tahun 2016 – 2019. Dalam kerjasama itu Perusda KSB menyetorkan modal usaha ke CV PAM dengan rincian : Tahun 2016 total sebesar Rp. 650 juta. Rinciannya, pertama pada tanggal 18 Juli 2016 sebesar Rp. 100 juta, kedua tanggal 22 Juli 2016 sebesar Rp. 250 juta, penyetotan modal ketiga tanggal 26 juli 2016 sebesar 150 juta, dan keempat tanggal 19 agustus 2016 sebesar Rp 150 juta.
Tidak sampai disitu, pada tanggal 22 Maret 2018, Perusda KSB kembali menyetor modal ke CV PAM sebesar Rp.350 juta. Selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2018 sebesar Rp. 250 juta, serta pada tanggal 19 Juni 2018 disetorkan penyertaan modal sebesar Rp. 500 juta. Terakhir, pada tahun 202o, Perusda KSB meminjam dana dari CV PAM sebesar sebesar Rp.100 juta. Sehingga penyertaan modal antara Perusda dengan CV PAM terjadi dari tahun 2016 sampai 2020 sebesar Rp. 2.100.000.000 (2,1 miliar). Yang terbagi menjadi penyertaan modal sebesar Rp. 2 miliar dan pinjaman Rp. 100 juta.
Dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan, Penyidik berkesimpuilan bahwa kerjasama penyertaan modal tersebut dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai yaitu modal diberikan terlebih dahulu kepada CV. PAM sedangkan perjanjian kerjasama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal tersebut. Disamping itu, CV. PAM hanya beberapa kali melaksanakan kewajiban menyetorkan bagi hasil atas Kerjasama itu ke Perusda KSB.(EZ)
Komentar