KabarNTB, Sumbawa Barat – Tim Satgas Pemberantasan Rokok Illegal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menyita ribuan batang rokok illegal tanpa pita cukai yang masih dalam bungkusan dan slop, beserta puluhan bungkus tembakau illegal (tanpa pita cukai) dalam operasi pengawasan dan pemberantasan yang dilaksanakan tiga hari berturut, sejak Senin sampai Rabu, 28 – 30 Agustus 2023.
Dalam operasi yang berlangsung diseluruh Kecamatan di KSB itu, Satgas yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Bea Cukai Sumbawa, Polres dan Kodim/1628 Sumbawa Barat itu menerjunkan tim penuh ke setiap lokasi yang menjadi titik operasi. Pada hari pertama, Senin 28 Agustus 2023, Tim mendatangi sejumlah titik di dalam kecamatan Taliwang.
Dimulai dari Kelurahan Arab Kenangan ditemukan rokok merk Kamel Mentol non tembakau (rokok daun talas) yang tidak berpita cukai. Selanjutnya di Pakirum Kelurahan Sampir, Tim menemukan rokok tanpa pita cukai merk Deco Bold SKM sebanyak 39 bungkus dan merk Luxio 3 bungkus.
Dari Pakirum, Tim gabungan bergeser ke Desa Labuhan Lalar. Di salah satu kios di desa tersebut, Tim menemukan puluhan pak/slop beserta ratusan bungkus yang dijual eceran rokok illegal tanpa pita cukai yang terdiri dari belasan merk.
“Temuan di salah satu kios di Desa Labuhan Lalar ini merupakan temuan terbanyak dalam tiga hari operasi yang kami gelar. Tim gabungan menduga ada oknum yang sekaligus menjadi penyalur rokok illegal ke kios-kios yang menjual eceran,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Dinas Sat Pol PP KSB, Rato Hendra SH yang memimpin operasi, kepada KabarNTB, Rabu 30 Agustus 2023.
Dari Labuhan Lalar, Tim menuju Desa Seloto. Di desa tersebut tim menemukan puluhan bungkus rokok illegal tanpa pita cukai yang dijual di dua kios.
“Rokok-rokok illegal berbagai merk dan tembakau iris yang kami temukan langsung di data dan disita. Selanjutnya barang-barang illegal tersebut diserahkan ke Bea Cukai dan akan dimusnahkan. Sementara kepada para pemilik kios yang menjual kami berikan sosialisasi karena tindakan mereka menjual rokok dan tembakau iris illegal tanpa pita adalah tindak pidana,” urai Rato Hendra.
Di hari kedua operasi, Tim bergerak di wilayah Kecamatan Poto Tano, Seteluk dan Brang Rea. Sebelum operasi dilaksanakan, Sat Pol PP KSB, diakui Rato Hendra telah mengidentifikasi sejumlah titik di wilayah tertentu yang menjual rokok maupun tembakau iris illegal tanpa pita cukai. Di Kecamatan Poto Tano, Tim bergerak menuju desa Kokar Lian, Desa Tambak Sari dan Desa Senayan. Sementara di Kecamatan Brang Rea, Tim menuju Desa Lamuntet. Dari sejumlah kios yang didatangi Tim menyita belasan bungkus rokok illegal dan tembakau iris kemasan tanpa pita cukai.
“Di hari ketiga, Tim Gabungan bergerak di wilayah Kecamatan Jereweh, Maluk dan Sekongkang. Di Maluk, Tim mendapatkan puluhan bungkus tembakau iris tanpa pita cukai yang di jual di satu kios. Di Jereweh Tim menemukan 8 bungkur rokok illegal dan 10 bungkus tembakau iris tanpa pinta cukai. Sementara di Kecamatan Sekongkang nihil,” imbuhnya.
Rato Hendra mengungkap adanya kebocoran informasi terkait pelaksanaan operasi oleh tim gabungan, sehingga di beberapa titik yang sebelumnya telah diidentifikasi tim tidak mendapatkan hasil alias nihil.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbawa, Franky Hamonangan Malau, mengatakan semua barang bukti yang didapat dalam operasi disita untuk selanjutnya akan dimusnahkan oleh Bea Cukai.
“Kegiatan operasi ini juga dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan menjual rokok dan tembakau iris illegal tanpa pita cukai. Penjual maupun pengedar terancam sanksi denda maksimal 10 kali nilai cukai atau pidana penjara maksimal 5 tahun sesuai Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Penindakan ini untuk memberi efek jera kepada pelaku karena tindakan mereka telah merugikan negara,” jelasnya.(EZ)
Komentar