Sumbawa Barat, KabarNTB
Polres Sumbawa Barat menggagalkan peredaran 27 gram narkotika jenis sabu, dan berhasil menangkap pemiliknya berinisial BI, warga Kelurahan Arab Kenangan Bawa Kecamatan Taliwang.
Dikonfrensi persnya, Selasa (19/09), Kapolres KSB, AKBP Yasmara Harahap mengatakan BI diamankan pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.
“Pelaku ditangkap ketika mau menjualnya,” sebut Kapolres.
Dari tangan pelaku sambungnya, petugas mengamankan barang bukti seberat 27,09 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Terhadap pelaku kata kapolres, dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dari pengembangan penyidikan terhadap BI sambung Yasmara, penyidik berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial KA, juga warga yang sama dengan BI.
Dari tangan KA, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 8,16 gram dan beberapa barang bukti lainnya. “Dua kejadian ini saling berkaitan, artinya dari penangkapan yang pertama dikembangkan kemudian mengarah kepada TKP kedua,” papar kapolres seraya mengatakan, kedua pelaku telah amankan untuk di proses lebih lanjut. (JK)
Komentar