Sumbawa Besar, KabarNTB
Polsek Lunyuk mengamankan ES warga asal Kabupaten Bima pada Sabtu (16/09).
Pria berusia 48 tahun tersebut diamankan lantaran melakukan tindak pidana penipuan–ngaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.
Kapolsek Lunyuk, Iptu Edi Sumarsono menerangkan sekitar bulan Juli tahun 2023, pelaku datang ke wilayah Kecamatan Lunyuk menawarkan jasa pengobatan kepasa para korban.
Dalam aksinya sambung Edy, pelaku menggunakan metode pengobatan alternatif ala suku Dayak. Bahkan kepada korbannya, ES mengaku sebagai murid langsung dari Ida Dayak, dukun asal Kalimantan yang kini tersohor.
Namun untuk mengobati pasiennya, ES meminta mahar sebesar Rp 3,4 juta. “Kepada pasiennya, pelaku sesumbar kalau sudah diobati, pasiennya sembuh dalam waktu 45 hari,” terangnya.
Namun nyatanya para pasien tak juga sembuh hingga keluarga pasien sepakat mengaku sebagai korban penipuan hingga melaporkan ES ke Polsek Lunyuk. “Pelaku sudah kami amankan. Begitu juga sejumlah sejumlah barang bukti berupa berbagai alat pengobatan juga diamankan,” ungkapnya seraya menyebut, dari aksinya ES para korban mengalami kerugian belasan juta rupiah. (JK)
Komentar