KabarNTB, Sumbawa Barat – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sumbawa Barat memastikan progres pekerjaan rehab dan bangun baru Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sudah mencapai 80 persen.
“Progres untuk pekerjaan 20 unit rumah dalam bentuk rehab dan rumah yang dibangun baru hampir sama, sementara item pekerjaan unit rumah yang dianggarkan pada APBD perubahan tahun 2023 masih dalam sosialisasi, sekaligus pengecekan lapangan untuk memastikan kelayakan,” kata Kepala Dinas Perkim KSB, HM Alimin, Senin 02 Oktober 2023.
Haji Alimin mengaku jika pihaknya terus mendorong masyarakat sektar lokasi rehab maupun bangun baru, agar memberikan kontribusi serius untuk percepatan pekerjaan dimaksud.
“Program rehab dan bangun baru RTLH merupakan stimulus dari pemerintah, jadi dibutuhkan kontribusi penerima beserta masyarakat setempat, karena memang anggaran yang disiapkan untuk rehab hanya sebesar Rp. 17,5 juta, sementara pekerjaan bangun baru sebesar Rp. 35 juta,” lanjutnya.
Mengingat anggaran yang sangat terbatas, maka pekerjaan harus dilakukan secara gotong royong dengan masyrakat sekitar dan yang paling penting penerima program harus memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan. Diantaranya, memiliki tanah dalam penguasaan penerima program, dinyatakan miskin, sudah menikah dan beberapa syarat lain.
Sebagai informasi, program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) bertujuan untuk memperbaiki hunian tak layak huni. Sementara Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS), tujuannya bedah rumah baru pengganti hunian rusak total atau membangun hunian di atas kavling tanah matang.
Kriteria utama hunian yang menjadi sasaran bantuan ini adalah kondisinya yang tak layak huni, struktur atap rumah membahayakan keselamatan penghuni, misalnya bocor parah, jebol, atau bahkan rapuh, rangka dan dinding rumah tak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni, area lantai rumah yang masih berupa tanah, ventilasi udara maupun cahaya buruk, tidak menunjukkan ciri rumah sehat, aspek utilias tak terpenuhi, ditandai dengan tidak adanya sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Selain itu, memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan bukan tanah sengketa, belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi yang tak layak huni, tempat tinggal sekarang merupakan satu-satunya rumah milik pendaftar, belum pernah mendapat bantuan pemerintah untuk perumahan.(*)
Komentar