Kejaksaan : Upaya Restorative Justice Sudah Dilakukan Dalam Kasus Guru Akbar

KabarNTB, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menegaskan telah melaksanakan upaya mediasi (Restorative Justice) untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan Guru Akbar Sorasa (Guru Akbar) terhadap korban MA agar tidak perlu sampai ke proses persidangan di pengadilan.

Namun pihak pelapor (keluarga MA) tetap bersikeras melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

“Akan tetapi pihak pelapor yaitu keluarga MA bersikeras untuk meneruskan perkara tersebut hingga tahap persidangan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, melalui Kasi Intelejen, Rasyid Yuliansyah SH MH, dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Ahad malam, 8 Oktober 2023.

Kasus penganiayaan itu sendiri, terjadi pada Bulan Oktober tahun 2022 lalu di SMKN 1 Taliwang.

Rasyid menjelaskan, saat itu,  korban MA yang merupakan siswa sekolah dimaksud, ditegur oleh terdakwa (Guru Akbar) yang merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk melaksanakan sholat dzuhur berjamaah. Akan tetapi karena MA tidak menghiraukan teguran, maka terdakwa Guru Akbar lantas melakukan penganiayaan terhadap MA dengan cara memukul menggunakan bambu, memukul dengan tangan kosong, serta menendang MA.

“Bahwa dari hasil Visum Et Repertum Nomor: 045.2/9854/RSUD/XI/2022 tanggal 01 November 2022 diketahui korban MA mengalami bengkak di bagian leher belakang akibat benda tumpul,” jelasnya.

“Dalam kasus ini, Guru Akbar didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuh Rasyid.

Sementara itu, kasus Guru Akbar sendiri sudah dalam proses persidangan. Pada sidang lanjutan yang digelar Rabu 4 Oktober 2023 lalu di Pengadilan Negeri Sumbawa, Ratusan Guru yang tergabung dalam PGRI KSB – Sumbawa dan AGPAII serta forum komite sekolah se-KSB menggelar aksi damai sebagai bentuj dukungan kepada Guru Akbar.

Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, para guru menuntut agar guru Akbar dibebaskan. para penegak hukum di KSB juga dinilai tidak patuh terhadap kesepakatan bersama antara Kapolri dengan PGRI bahwa tidak semua masalah yang menyangkut guru bisa diselesaikan lewat proses hukum. Sementara di Kejaksaan ada upaya restoratif justice atau penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi.

Selain berorasi sejumlah perwakilan PGRI, AGPAII dan Forum Komite juga bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Karseno SH MH. Dalam pertemuan tersebut perwakilan PGRI dan AGPAII dan Komite menyampaikan permohonan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri untuk memutuskan perkara tersebut seadilnya dan membebaskan Guru Akbar.

Persidangan rencananya akan dilajutkan kembali pada Rabu 11 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(EZ)

Komentar