Sumbawa Besar, KabarNTB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar menggelar sidang tertutup untuk agenda pemeriksaan saksi kasus Akbar Salosa, guru honorer agama Islam di SMKN 1 Taliwang yang dituntut karena menganiaya siswanya
Para pengunjung, sebagian besar guru pendukung Akbar yang sudah memadati ruang sidang dipersilahkan keluar oleh majelis hakim yang diketuai Oki Basuki Rahmat SH MM.
Tindakan itu diambil karena salah seorang saksi meringankan (ade charge), MRA yang diajukan penasehat hukum Akbar Salosa dari LBH PGRI Kabupaten Sumbawa masih dibawah umur.
“Karena saksinya masih anak anak, sidang kami gelar tertutup,”
Kata Oky.
“Silakkan bapak bapak dan ibu ibu keluar,” tambahnya.
Selain MR, penasehat hukum juga mengajukan dua saksi lainnya masing Muhammad Ridwan, guru agama dan Risal (Kasi Trantib Kantor Camat Kecamatan Taliwang). Serta seorang saksi ahli, Dr Lahmuddin Zuhri, dari Fakultas Hukum Universitas Samawa.
Dikasus yang menjeratnya, Akbar Solasa terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia dituntut Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). (IR)
Komentar