Sumbawa Besar, KabarNTB
Ratusan guru tumpah ruah ke Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (04/10).
Kedatangan guru dari Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa tersebut untuk memberi dukungan kepada Akbar Sorosa, guru bidang study Agama Islam di SMKN 1 Taliwang, KSB.
Akbar, guru honorer yang masih lajang ini didakwa melakukan penganiayaan pada seorang siswanya, karena melawan ketika diminta mengikuti shalat zhuhur berjamaah dimushallah sekolah.
Diorasi didepan Pengadilan Negeri Kelas II Sumbawa Besar, para tenaga pendidik yang tergabung di Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) tersebut menuntut majelis hakim yang menyidangkan kasus itu membebaskan Akbar dari hukuman, karena apa yang dilakukan oleh Akbar pada anak didiknya merupakan bagian dari pendidikan. “Dia mengajar siswanya, bukan menghajar,” kata Ketua PGRI Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Nasir SPd MPd.
“Apa yang dilakukan oleh Akbar bagian dari pendidikan karakter. Jadi tidak bisa dikriminalisasikan,” sambung Nasir.
Ia menambahkan, sebelum kasus ini lanjut ke meja hijau, pihaknya bersama Akbar, guru dan Kepala SMKN 1 Taliwang sudah menemui keluarga siswa tersebut untuk meminta maaf. Bukan hanya itu, Sekda KSB juga turut memfasilitasi mediasi kedua belah pihak. Namun keluarga siswa tersebut enggan berdamai. Terakhir mereka meminta kompensasi dalam bentuk uang. “Apalah dayanya Akbar, dia hanyalah guru honorer. Gajinya dibawah UMR,” kata Nasir.
Guru lainnya yang berorasi mengatakan, jika Akbar diputuskan bersalah, akan menjadi preseden buruk bagi profesi guru. “Guru tak mau lagi mendidik. Hanya mengajar melaksanakan tugas. Takut dikriminalisasikan.”
“Akibatnya, kepedulian guru akan hilang. Guru akan masa bodoh. Terserah, apakah muridnya mau pintar atau bodoh. Kalau begini, bahaya bagi dunia pendidikan Indonesia.”
Setelah berorasi, para pendidik tersebut menemui Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Karsena SH MH untuk menyerahkan pernyataan sikap berisi tiga tuntutan, yakni menolak semua bentuk kriminaliaasi pada profesi guru, lindungi profesi guru, dan bebaskan Akbar Sorasa dari hukuman. (IR)
Komentar