KabarNTB, Sumbawa – Ratusan orang guru dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indoslnesia (AGPAII) Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat menggelar aksi damai di jalan raya depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa sebagai bentuk dukungan moral kepada Guru Akbar Suroso yang sedang menjalani sidang di dalam gedung pengadilan setempat, Rabu 4 Oktober 2023.
Guru Akbar, adalah guru pendidikan agama islam (PAI) SMK Negeri 1 Taliwang KSB. Guru berstatus guru honorer itu dilaporkan orang tua salah satu siswa ke pihak berwajib karena telah memukul anaknya yang tidak mau disuruh sholat berjamaah. Saat ini kasus guru Akbar sudah memasuki proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa. Peristiwa pemukulan itu sendiri terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu.
Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, para guru menuntut agar guru Akbar dibebaskan. para penegak hukum di KSB juga dinilai tidak patuh terhadap kesepakatan bersama antara Kapolri dengan PGRI bahwa tidak semua masalah yang menyangkut guru bisa diselesaikan lewat proses hukum. Sementara di Kejaksaan ada upaya restoratif justice atau penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi.
“Hari ini kami datang untuk mengetuk hati nurani majelis hakim yang mulia, benteng terakhir bagi rakyat meminta keadilan. Mohon wahai hakim yang mulia, anak-anak negeri yang ada didepan kantormu yang mulia ini, sedang datang menyuarakan suara hati menuntut keadilan. Jika semua guru yang mendidik anak-anak kita, dipandang sebagai orang yang berbuat kriminal, kami khawatir tidak ada lagi orang berminat menjadi guru,”.
“Yang kedua, jika semua proses bisa berakhir dengan proses hukum, maka semua guru-guru tidak akan lagi peduli, guru akan apatis terhadap pendidikan anak-anak kita. Karena itu ijinkan hari ini kami menyampaikan tuntutan PGRI, APGAII dan Komite se-kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat. Bebaskan Akbar!,” ujar Mustakim Patawari, Ketua Forum Komite SMA SMK se-KSB yang menjadi salah satu orator, disambut yel-yel dari ratusan guru dan peserta aksi lainnya.
“Tiga tuntutan guru, pertama stop kriminalisasi terhadap guru. Kedua, lindungan profesi guru dari segala bentuk ketidakadilan dan yang ketiga, bebaskan guru Akbar Surasa dari segala tuntutan hukum. Ingat, hari ini Akbar Sorasa yang jadi korban, besok lusa bukan tidak mungkin akan muncul akbar akbar lain sebagai korban,” timpal Mustakim.
Selain orator dari PGRI dan AGPAII KSB, orasi juga disampaikan oleh para guru dan pengurus PGRI Kabupaten Sumbawa sebagai bentuk dukungan terhadap aksi tersebut.
Usai berorasi sejumlah perwakilan PGRI, AGPAII dan Forum Komite bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Karseno SH MH. Dalam pertemuan tersebut perwakilan PGRI dan AGPAII dan Komite menyampaikan permohonan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri untuk memutuskan perkara tersebut seadilnya dan membebaskan Guru Akbar.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Karseno SH MH menyambut baik aspirasi dari perwakilan peserta aksi dan menegaskan komitmen bahwa hakim dalam memutuskan perkara mengedepankan pertimbangan hati nurani.
Aksi solidaritas mendukung Akbar Sorasa diikuti ratusan guru dari KSB dan Sumbawa. Para guru tiba digedung pengadilan negeri Sumbawa sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka datang secara swadaya dari KSB dan berkumpul di jalan raya depan pengadilan dan langsung menggelar aksi dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Sementara itu persidangan kasus Guru Akbar berlangsung sekitar pukul 11.30 wita. Dalam persidangan tersebut, Guru Akbar nampak hadir didampingi pengacaranya. Pihak pengacara meminta ke majelis hakim menghadirkan tiga orang saksi meringankan terdakwa. Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda sampai Rabu 11 Oktober 2023 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi.(EZ)
Komentar