Guru Honor di KSB, Dituntut UU Perlindungan Anak

Sumbawa Besar, KabarNTB

Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Karsena SH MH mengungkap kalau Akbar Sarosa, guru honorer SMKN 1 Taliwang, KSB, didakwa oleh jaksa penuntut umum melanggar Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA).

Di Undang Undang Perlindungan Anak sambung Karsena, tidak diatur ada pengecualian bagi profesi apapun termasuk profesi guru. Hal ini disampaikan oleh Karsena ketika menerima perwakilan PGRI Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (04/10) yang menyampaikan pernyataan sikap terkait persidangan guru honorer tersebut.

“Kasus ini bisa menjadi masukan bagi PGRI untuk menyampaikan kepada wakil rakyat agar undang undang ini direvisi, atau membuat undang-undang baru yang spesifik mengatur perlindungan bagi guru yang tengah melaksanakan profesinya,” kata Karsena seraya menyebut memahami semangat solidaritas guru terkait kasus Akbar tersebut.

Karena itu Karsena mengatakan, perlindungan hukum bagi guru sangat penting, agar guru leluasa dalam mengajar dan mendidik.

Terkait tuntutan agar Akbar dibebaskan dari segala tuntutan hukum, Karsena menegaskan majelis hakim yang menyidangkan kasus itu akan memutuskan perkara tersebut seadil-adilnya berdasarkan fakta fakta dipersidangan.

“Persidangannya terbuka untuk umum. Silahkan mengikuti. Kami akan memutuskan kasus ini seadil-adilnya berdasarkan fakta dipersidangan,” tandas Karsena. (IR)

 

 

Komentar