Sumbawa Besar, KabarNTB
FA, pria berusia 33 tahun dibekuk polisi pada Kamis (26/11) malam. Pengedar narkotika ini ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkoba disebuah hotel di kawasan Samota.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Narkoba, AKP Muh Fatoni SH mengungkap, saat FA ditangkap, polisi memperoleh barang bukti berupa 3 poket sabu dengan berat Bruto 10,6 Gram di dua lokasi berbeda, yakni di TKP pertama di hotel kawasan Samota ditemukan 1 poket kecil sabu, dan lokasi kedua di rumah pelaku di Kelurahan Uma Sima Sumbawa ditemukan 2 poket sabu ukuran sedang.
Kasat menjelaskan bahwa selain narkotika jenis sabu, juga diamankan barang bukti lain yang berkaitan. “Pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu, selanjutnya dilakukan pengembangan di lokasi kedua dan kembali petugas menemukan barang bukti lainnya terkait narkotika,” jelas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FA beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut. (JK)
Komentar