Oknum Kades Terjaring OTT Pungli Diserahkan ke Jaksa

KabarNTB, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) Kepala Desa Sekongkang Bawah, Sudirman, Kamis 9 Nopember 2022.

Dengan memakai rompi tahan warna orange tersangka Sudirman diserahkan penyidik Polres KSB kepada Jaksa penuntut umum dan langsung ditahan.

“Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT/04/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 07 November 2023 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan,” ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri KSB, Rasyid Yuliansyah SH MH, Kamis 09 Nopember 2023.

Ia menjelaskan, pelimpahan tahap II dilaksanakan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah dinyatakan lengkap (P21) Berdasarkan Surat Nomor : B-723/N.2.16/Ft.1/11/2023 tanggal 6 November 2023.

“Selanjutnya Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan,” imbuh Rasyid.

Tersangka Sudirman tersangkut kasus pungutan liar dalam jual beli tanah di Desa Sekongkang Bawah. Ia ditangkap dalam OTT yang dilaksanakan Tim Polres Sumbawa Barat pada 11 Oktober 2023 lalu. Saat Itu Sudirman akan mengambil uang panjar dari Saksi SK.

Rasyid memaparkan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari Berkas Perkara tersangka Sudirman telah Memaksa Seseorang untuk memberikan sesuatu berupa uang tunai untuk pembuatan sporadik, SKPT, Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan Kwitansi Jual Beli Tanah.  Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka tersangka akan mempersulit pengurusan surat-surat tanah.

“Pada awalnya tersangka meminta uang sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan dibayarkan setengah terlebih dahulu dan dilunasi setelah jual beli tanah selesai dilakukan dengan pembayaran awal sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Kemudian terjadi proses negosiasi sehingga menjadi Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pada akhirnya Tersangka menyepakati untuk pembayaran awal pembuatan Sporadik, SKPT, Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan Kwitansi Jual Beli Tanah adalah sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah),” bebernya.

Tersangka Sudirmann , sambungnya, telah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian Rasyid.(EZ)

Komentar