KabarNTB, Sumbawa Barat – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menangkap Muhammadong, seorang buronan (DPO) kasus pemindahtanganan hak atas tanah milik orang lain, Jum’at 03 Nopember 2023.
Muhammadong yang telah divonis 8 bulan hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, ditangkap di wilayah Pulau Maringkik, KecamatanKeruak, Kabupaten Lombok Timur, sekitar pukul 11. 00 WITA siang tadi.
“Selepas dilakukan penangkapan, DPO langsung diamankan dan dieksekusi di Lapas Kelas II/a Sumbawa Besar,” ungkap Kasi Intelejen Kejari KSB Rasyid Yuliansyah SH MH yang ikut serta dalam Tim saat melakukan penangkapan.
Selain Kasi Intelejen, Tim Gabungan yang melakukan penangkapan juga terdiri dari Staf Intelijen Sahaji Wicaksono dan Tim Pidana Umum, Kasi Pidum Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH bersama Staf Pidum Handika, serta Tim Polsek Keruak, Lombok Timur yang dipimpin AKP Mastar SH.
Rasyid menjelaskan, Muhammadong dipidana karena melanggar Pasal 385 Ayat (1) ke-1 KUHP karena telah memindahtangankan hak atas tanah milik orang lain dan vonis majelis hakim PN Sumbawa telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 41 / Pid.B / 2021 / PN Sbw.
Kasus yang menjerat terdakwa Muhammadong berawal ketika tahun 2012 ia menjual sebidang tanah seluas 1,68 hektar yang diakui sebagai pemberian orangtuanya almarhum yang terletak di Dusun Nangka Lanung, Desa Benete Kecamatan Maluk.
Padahal sebelumnya pada tahun 1988 tanah tersebut telah dijual oleh orang tua terdakwa kepada saksi Usman Abdullah dengan harga Rp 90.000 (disertai kwitansi pembelian). Saksi Usman Abdullah selanjutnya pada tahun 1990, saksi Usman Abdullah menjual tanah tersebut kepada saksi Budianto Halim dengan harga Rp. 470.000 (disertai kwitansi pembelian).
Namun pada 2012 Muhammadong yang merupakan anak dari pemilik awal tanah tersebut kepada beberapa orang dengan nilai masing-masing Rp. 8.000.000. Mereka adalah saksi Subhan dan Ibunya Rafiah, saksi Arfah, Saksi Zakaria, saksi Hamzah dan saksi Max Darmawan dengan nilai total hasil penjualan yang didapatkannya sebesar Rp. 64.000.000.
Atas tindakan inilah terdakwa kemudian dilaporkan ke penegak hukum dan divonis bersalah oleh majelis hakim PN Sumbawa.(EZ)
Komentar