Untuk mendapatkan bantuan tersebut calon penerima bantuan wajib memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan bukan tanah sengketa.
“Belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi rumah yang tidak layak huni, tempat tinggal sekarang merupakan satu -satunya rumah milik pendaftar, dan belum pernah mendapat bantuan pemerintah untuk perumahan,” ungkap Kepala Dinas Perkim KSB, Ir HM Alimin.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan melalui program tersebut adalah :
Surat permohonan bantuan dari kepala desa/Lurah yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa Barat, Lampiran usulan termohon berupa kolektif per desa/Kelurahan, Foto Copy KTP termohon, Foto Copy Surat Kepemilikan Lahan/ pekarangan Tanah Termohon, Tidak memiliki rumah dan atau memiliki rumah tidak layaj huni ( dibuktikan dengan surat pernytaaan dari kepala desa/ Lurah ), dan Merupakan rumah satu-satunya yang dimiliki oleh termohon ( dibuktikan surat pernyataan dari Kepala Desa/Lurah )
“Perlu diingat bahwa pendaftar juga belum pernah menerima bantuan pembangunan rehab rumah tidak layak huni kurang dari 10 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala desa / lurah, serta melampirkan foto kondisi terkini rumah termohon tampak depan , samping dan belakang,” jelasnya.
Untuk tahun 2023 ini sendiri Pemda KSB melalui Dinas Perkim telah melaksanakan program PKRS dan PBRS dengan anggaran yang bersumber dari APBD murni dan APPBD Perubahan.
Di APBD Murni tahun 2023 dianggarkan sebanyak 30 unit rumah baik untuk rehab PKRS maupun PBRS dan saat ini sedang proses penyelesaian. Sementara di APBD Perubahan Pemda mengalokasikan anggaran lebih besar dan jumlah rumah sasaran sebanyak 160 unit rehab dan 60 unit bangun baru.(*)
Komentar