Sumbawa Besar, KabarNTB
Tim Reskrim Polsek Utan Polres Sumbawa menangkap pelaku pencurian dan pemberatan atau Curat. Namun ketika melakukan penggeledahan terhadap pelaku berinisial S atau Dewa, polisi malah menemukan sabu sabu.
“Terduga pelaku berinsial S alias Dewa, Warga Dusun Tengah 2 Desa Tengah Kecamatan Utan,” kata Kapolsek Utan, IPTU Ma’ruful Amaly SH, Kamis (01/02).
Dikatakan kapolsek, kasus pencurian yang dilakukan Dewa dilaporkan oleh Hasmiyati Ayu Zahira yang kehilangan tas berisi satu buah telepon seluler dan uang tunai Rp 10,7 juta pada hari Jumat (12/01) di parkiran Pasar Lama Utan.
IPTU Ma’Ruful Amaly menjelaskan, Tim Reskrim Polsek Utan melakukan penyelidikan dan tracking terhadap keberadaan Hp milik korban. Hasilnya, nomor Hp korban terdeteksi berada di wilayah Kota Raja Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur.
“Tim kemudian membantu melakukan penyelidikan di wilayah tersebut,” tegasnya.
Dijelaskan, saat tim gabungan tiba di Kota Raja, Sikur, diketahui nomor Hp korban sering berkomunikasi dengan nomor milik anak dari terduga pelaku.
“Tim Gabungan kemudian kembali ke Utan dan berhasil menemukan keberadaan Hp korban di rumah Dewa. Saat ditangkap di Pasar Lama Utan, terduga pelaku sedang menurunkan sayur di atas truk,” katanya.
Dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku, tim menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah Hp milik korban, dan terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Selain itu, ditemukan barang haram jenis sabu, dengan barang bukti lainnya seperti bong, gunting, pisau kater, korek gas, jarum suntik, dan sejumlah barang terkait narkoba.
“Terhadap terduga pelaku dan barang bukti, Tim Gabungan mengamankannya ke Mapolsek Utan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kini kita tangani sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup kapolsek. (JK)
Komentar