Sumbawa Besar, KabarNTB
Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan dua orang dikasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis (01/02/24) Pukul 17.00 Wita.
Dua orang pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial A (32) dan A (20). Keduanya warga Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Muh Fatoni mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong di Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Seteleh melakukan penyelidikan dan melihat keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang,” ujarnya.
Lanjut Kasat, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 4 poket sabu dimana 3 poket di temukan di atas lantai dan 1 poket di simpan di dalam kantong celana.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 4 poket sabu dengan berat Bruto 6,86 Gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna hitam dan 2 buah handphone” jelas Kasat.
Saat itu diketauhi bahwa kedua pelaku hendak melakukan transaksi sabu, dan dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut di ambil dari seseorang berinisial R yang tidak di ketahui alamatnya.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa guna dilakukan proses pemeriksaandan penyidikan lebih lanjut. (JK)
Komentar