Sejumlah Warga Tuntut Tanggungjawab Oknum Camat, Sertifikat Diagunkan ke Bank dan Bermasalah

 

KabarNTB, Sumbawa Barat — Sejumlah warga pemilik sertifikat menuntut tanggungjawab oknum pejabat Pemda KSB karena telah menjadikan sertifikat milik mereka sebagai agunan di Bank.

Parahnya sejumlah warga pemilik sertifikat itu telah mendapatkan pemberitahuan dari pihak Bank perihal akan dilelangnya obyek tanah yang sertifikatnya dijadikan agunan tersebut.

Oknum pejabat berinisial S yang diketahui menjabat sebagai Camat itu disebut telah meminjam sejumlah sertifikat milik warga lalu dijadikam agunan ke bank.

Salah seorang warga, H Mustamir, yang juga mantan Kades Ai Kangkung, Kecamatan Sekongkang merupakan salah seorang pemilik sertifikat yang diagunkan.

Kepada wartawan Senin 26 Februari 2024, H Mustamir mengaku, peminjaman sertifikat itu terjadi antara tahun 2006 sampai tahun 2007 lalu untuk keperluan S mengurus sebuah proyek. S diketahui memiliki perusahaan bernama PT ASL. Perusahan ini kemudian mengajukan pinjaman ke PT Bank NTB dengan jaminan sejumlah sertifikat.

“Sertifikat yang digunakan untuk pinjaman ini cukup banyak. Nilai pinjaman itu mencapai Rp 1 miliar. Belum termasuk denda,” ungkap H Mustamir.

Ia menyebut, total sertifikat yang dipinjam sekitar 12 persil dengan nama berbeda-beda. Ia sendiri (H Mustamir) memiliki dua persil tanah atas nama Lahmudin. Ada juga persil atau bidang sertifikat atas nama Lalu Baharuddin dan Syafruddin sebanyak dua sertifikat, serta Yunus dari SP2 Talonang Baru dua sertifikat.

“Selain itu ada juga atas nama Gafar tiga sertifikat. Minta tolong pak, karena ini kami sudah ada pemberitahuan akan dilelang oleh bank,’’ inbuh H Mustamir.

Ia menuturkan peminjaman sertifikat itu bermula saat S mengurus sebuah proyek pada tahun 2006 lalu. Sertifikat itu akan digunakan sebagai agunan peminjaman uang. Peminjaman sertifikat itu rencannya hanya untuk dua tahun.

“Ketika uangnya cair, kita dijanjikan akan diberi Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Tapi hingga saat ini janji itu tak direalisasikan, malah kami sekarang diberitahu jaminan itu akan segera dilelang,” sesal H Mustamir.

H Mustamir dan kawan-kawan sudah beberapa kali meminta pertanggungjawaban oknum camat dimaksud. Namun hingga sekarang peraoalan tak.kunjung tuntas.

“Kalau ada niat baik mengembalikan uang bank itu, tentu masalahnya tidak seperti sekarang. Tapi ini tidak apa-apa, mungkin kami ini dianggap orang bodoh,” cetusnya.

Ia menduga, pinjaman bank yang diambil  tidak pernah dibayar oknum bersangkutan. Ini dibuktikan dengan kedatangan pihak bank yang menyampaikan akan melakukan pelelangan terhadap obyek sertifikat yang menjadi agunan tersebut.

Jika tidak ada penyelesaian atas masalah ini, H Mustamir dan pemilik sertifikat lainnya akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

“Ini bukan perkara kecil. Serfikat saya atas nama Lahmuddin itu tidak sedikit nilainya,Rp 250 juta, belum lagi yang lain,”  ungkapnya.

H Mustamir mengaku terpaksa mengangkat peraoalan ini ke media, karena berbagai langkah yang mereka lakukan tak juga membuahkan hasil.

“Ini jalan terakhir, termasuk jalur hukum nanti,’’ ancamnya.

Sementara S, saat dikonfirmasi wartawan via ponsel mengaku, terkait masalah tersebut ia akan melakukan koordinasi dengan pihak bank.

“Besok (selasa) saya akan konfirmasi ke pihak bank,” katanya singkat.(RK)

Komentar