442 Napi Lapas Sumbawa Terima Remisi Idul Fitri

 

Sumbawa Besar, KabarNTB

Sebanyak 442 narapidana Kelas 2 Sumbawa Besar mendapat remisi khusus idul fitri 1445 H. Penyerahan surat remisi diserahkan Kepala Lapas, Purniawal pada Rabu (10/04).

“Pemberian remisi dihari yang suci ini menjadi momentum untuk memperbaiki diri. Remisi ini juga sebagai bentuk penghargaa negara, karena yang bersangkutan telah telah mengikuti pembinaan dengan baik dibuktikan dengan perubahan perilaku hingga penurunan risiko,” papar Purniawal.

Lebih lanjut, Purniawal menjelaskan di Undang Undang Pemasyarakatan mengatur setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

“Semua Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang tentu kita usulkan menerima remisi. Selain itu, proses pengusulan Remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Tentunya, Narapidana yang diusulkan telah menunjukkan penurunan risiko dan perubahan perilaku, serta mengikuti pembinaan dan aturan dengan baik. Adapun besaran remisi yang diterima bervariatif dari 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, sampai 2 bulan,” terang Kalapas.

Kalapas memerinci bahwa dari total 442 Narapidana yang menerima RK Hari Raya Idulfitri, 249 orang merupakan Narapidana Kasus Tindak Pidana Umum dan 193 orang Kasus Tindak Pidana Khusus.

“Selamat dan terima kasih kepada yang memperoleh Remisi, tentunya hal ini dikarenakan kemauan untuk merubah diri menjadi pribadi yang lebih baik dari masing-masing Narapidana dengan mengikuti pembinaan di Lapas Sumbawa Besar dengan baik. Sebagaimana pesan dan arahan dari bapak Kakanwil Kemenkumham NTB (Parlindungan) untuk mematuhi aturan dan terus berbenah diri,” tutup Purniawal. (JK)
l

Komentar