Bakal Calon Independen Pilkada KSB Wajib Serahkan 10.243 Dukungan

 

KabarNTB, Sumbawa Barat – Pasangan Bakal Calon yang ingin maju lewat jalur perseorangan (independen) di Pilkada Sumbawa Barat (KSB) Nopember mendatang wajib menyerahkan sebanyak 10.243 dukungan masyarakat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dukungan itu dalam bentuk foto copy identitas diri (KTP) pendukung.

Ketua KPU Sumbawa Barat, Herman Jayadi, menjelaskan jumlah dukungan itu merupakan 10 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir di KSB. Selain itu, 10 persen dukungan tersebut mesti tersebar minimal di 50 persen dari jumlah kecamatan.

“DPT Pemilu lalu di KSB sebanyak 102.422 pemilih. Jadi 10 persennya sebanyak 10.243 dukungan dan tersebar di 5 kecamatan, karena KSB ada 8 Kecamatan,” jelas Herman, Rabu, 24 April 2024.

Ketentuan ini termuat dalam keputusan KPU Sumbawa Barat Nomor 342 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati/wakil bupati KSB.

KPU KSB sendiri saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran bakal calon perseorangan Pilkada 2024.

Tahapan tersebut akan dimulai tanggal 5 Mei sampai 29 Agustus 2024. Jadwal ini merupakan jadwal resmi secara nasional.

Namun menurut Herman, untuk tekhnis pelaksanaan termasuk tahapan – tahapan yang akan dilakukan lebih lanjut masih menunggu pedoman tehnis dari KPU pusat.(EZ)

Komentar