Pemda Sumbawa Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD

Sumbawa Besar, KabarNTB

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa memutuskan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD).

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, Rahman Ansori mengatakan semula masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan menjadi 8 tahun. ” Ada 155 kepala Desa dan 915 anggota BPD di Kabupaten Sumbawa akan diperpanjang masa jabatannya,” terang Ansori yang ditemui setelah menemui Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah untuk melaporkan tindak lanjut UU Nomor 3 Tahun 2024 tersebut pada Rabu (22/5).

“Alhamdulillah bapak Bupati langsung menginstruksikan Kepada Dinas PMD untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait, dan melaksanakan langkah-langkah administratif yang cermat dan tepat sesuai regulasi dalam proses perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Sumbawa,” tambah Ansori.

Perpanjangan masa jabatan kades dan anggota BPD itu imbuh Ansori akan diikukuhkan melalui SK Bupati Sumbawa yang rencananya diserahkan secara serentak pada bulan Juni 2024 di halaman Kantor Bupati Sumbawa.

Menjawab dua jabatan kepala desa yang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa karena kepala desa terdahulu meninggal dunia, Ansori mengatakan akan diselenggarakan Pilkades langsung. Namun sebelum itu pihaknya akan menunggu arahan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. (IR)

Komentar