Sumbawa Besar, KabarNTB
Kepolisian Sektor meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Buer IPDA Totok Arisuwondo SH mengamankan F (28) warga Desa Jurumapin Kecamatan Buer pada Mnggu (02/06) sekitar pukul 21.00 wita.
Kapolsek Buer menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari laporan pengaduan korban yang kehilangan sepeda motor yang diparkirkan di depan rumahnya di Desa Jurumapin Kec. Buer yang terjadi pada Sabtu 1 Juni 2024.
Setelah meelakukan penyelidikan akhirnya petugas mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Lebih lanjut Kapolsek bahwa berdasarkan hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku curanmor berinisial F, selanjutnya petugas melakukan pencarian dan berhasil menangkap terduga pelaku yang saat itu tengah berada di salah satu rumah di Desa Jurumapin.
Saat diinterogasi petugas, terduga pelaku mengakui perbuatannya, sementara itu 1 unit motor honda Supra Fit yang dicurinya telah dijual kepada seseorang di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Selanjutnya, Personel Polsek Buer bekerja sama dengan Tim Puma Polres Sumbawa Barat melakukan penelusuran dan pencarian terhadap motor curian dan akhirnya berhasil menemukannya dari seseorang dan langsung mengamankannya.
“Dalam kurun waktu kurang dari 2×24 Jam personel kami berhasil ungkap pencurian sepeda motor, ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap laporan dari masyarakat,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Terduga pelaku beserta barang bukti 1 unit motor dibawa dan di amankan di Mapolsek Buer guna proses hukum lebih lanjut. (JK)
Komentar