KabarNTB, Sumbawa Barat – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Sumbawa Barat tetap intens mensosialisasikan perubahan konsep pengelolaan koperasi dari konvensional ke syariah.
Program ini telah mulai dilaksanakan sejak tahun 2023 dan berlanjut hingga kembali di tahun 2024 ini. Menurut Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) KSB, melalui Kepala Bidamg Koperasi, Rus’an S.AP, koperasi berbasis syariah sangat efektif dalam mendongkrak perekonomian masyarakat dan secara khusus dapat meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi itu sendiri, disamping menghindarkan anggota dan pengurus koperasi dari praktik riba.
“Kami dari dinas Koperindag rutin turun kelapangan untuk memberikan pendampingan. Kami akui ada pengurus koperasi yang masih bingung dengan prinsip kerja dan pengelolaan dari koperasi berbasis syariah tersebut,” ucap Rus’an, Rabu 31 Juli 2024.
Berdasarkan data Diskoperindag, saat ini terdapat 400 koperasi di KSB berjumlah 400 koperasi. Jumlah itu terdiri dari berbagai jenis koperasi, misalnya koperasi konsumen, koperasi serba usaha dan koperasi simpan pinjam. Selain itu, terdapat juga sejumlah koperasi sekolah yang dibina Diakoperindag.
Sejauh ini tidak ada permasalahan menyangkut koperasi dilapangan. Justru permasalahan yang sering didapati dilapangan adalah masih adanya aktifitas Bank Rontok. Persyaratan yang lebih mudah, cepatnya uang pinjaman dicairkan menjadi alasan masyarakat masih terlilit dengan Bank Rontok.
Rus’an mengungkap, aktifitas Bank Rontok di KSB didanai oleh pengusaha dari luar. Keberadaan mereka sulit dilacak, karena bila berhasil ditemui disuatu titik, maka mereka akan berpindah ketitik lain.
“Namun apapun itu, Dinas Koperindag terus mendampingi dan memberikan pemahaman pada pelaku koperasi dan masyarakat, agar bergabung dengan koperasi syariah yang secara hukum diakui oleh pemerintah,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah pada berlangsungnya koperasi syariah, tahun lalu (2023), pemerintah memberikan apresiasi kepada 60 koperasi di KSB, bentuk apresiasi tersebut berupa bantuan hibah.
“Bantuan dalam bentuk hibah tersebut diharapakan dapat meningkatkan kinerja dari pengurus koperasi, dapat memberikan contoh positif bagi koperasi lain untuk lebih maju dan menjalankan usaha menggunakan prinsif perkoperasian,” demikian Kabid Koperasi.(*)
Komentar