DPO Korupsi Pengadaan Tanah Desa Labuhan Jambu Ditangkap di Sulteng, Sempat Kerja di PT Pelindo

Mataram, KabarNTB

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kejari Tolitoli dan Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap DPO berinisial AMN (48), tersangka korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa. Tersangka diamankan di salah satu wilayah di Kabupaten Tolitoli, Sulteng.

Dilansir dari Detik.com, Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana mengatakan AMN merupakan salah satu dari tiga DPO tersangka pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu sejak tahun 2019.

“Tersangka diamankan oleh Kejari Tolitoli dan Kejati Sulteng Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 23.55 Wita,” ujar Riana saat konferensi pers di kantor Kejati NTB, Sabtu malam (27/7/2024).

Riana menjelaskan penangkapan AMN dilakukan seusai tim tabur Kejati NTB menerima informasi dari Intelijen Kejagung RI bahwa AMN berada di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah, antara Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.

Tim Tabur Kejati NTB terbang menuju Palu, Sulteng. Sekitar pukul 23.50 Wita AMN ditangkap untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Tolitoli.

Riana menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, selama melarikan diri, AMN bekerja sebagai pegawai di PT Pelindo di Tolitoli. Dia bertugas memandu kapal masuk ke dalam pelabuhan. “Sejak tahun 2021 dia bertugas di Tolitoli dan itu sudah terkonfirmasi,” jelasnya.

Kepala Kejari Sumbawa Hendi Arifin menjelaskan AMN menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, mantan Kades Labuhan Jambu berinisial H dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial A.

Kedua tersangka H dan A sudah divonis bersalah oleh hakim masing-masing mendapatkan hukuman satu tahun penjara sesuai putusan nomor nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mataram tertanggal 25 Mei 2023.

Modus yang pengadaan tanah yang dilakukan AMN, Hendi berujar, pada tahun 2019 dia AMN mengaku memiliki tanah seluas 1,3 hektar. Kemudian tanah itu dijual ke Pemerintah Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Sumbawa.(IR)

Komentar