PKB Beri Dukungan, Semangat Relawan Rohmi Firin di Sumbawa Kembali Berkobar

 

Sumbawa Besar, KabarNTB

Relawan pendukung calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Siti Rohmi Djalillah dan Dr H Musyafirin (Rohmi – Firin) di Sumbawa diliputi rasa lega setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi memberi dukungan kepada pasangan tersebut.

Rasa lega para relawan terlihat di Posko Pemenangan Rohmi-Firin di Jalan Garuda Sumbawa. “Alhamdulillah…kita patut bersyukur akhirnya syarat pencalonan Rohmi – Firin terpenuhi setelah PKB memberi dukungan,” kata Ketua Relawan Rohmi- Firin Kabupaten Sumbawa, H Jaya Muis kepada KabarNTB com.

Diakuinya, dalam beberapa hari ini para relawan diliputi rasa gelisah dan galau lantaran ketidakpastian dari kecukupan syarat partai pendukung.

Namun kini sambung Jaya Muis, perasaan tak menentu itu telah berubah menjadi suasana yang penuh kegembiraan. Semangat tempur yang sebelumnya meredup kini berkobar lagi. “Semangat relawan kembali berkobar. Bahkan pada malam ini relawan akan bergerak ke seluruh penjuru,” ungkapnya.

Sementara itu relawan lainnya mengatakan, dukungan PKB membuktikan pasangan Rohmi-Firin adalah peloby tingkat tinggi. “Alhamdulillah telah terbukti Rohmi Firin piawai dalam melobby,” tulis Kusnarti di group what up Relawan RF.

“Insya Allah NTB akan setara dengan provinsi besar lainnya dibawah kepemimpinan perpaduan antara srikandi dan pendekar pemikir,” sambungnya.

Dukungan PKB dalam bentuk B1-KWK diserahkan Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat sore 2 Agustus 2024.

“Saya yakin pasangan ini pasangan ideal untuk masyarakat NTB,” ucap Jazilul Fawaid dalam sambutannya usai menyerahkan SK dukungan.

“Kami ingin calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang diusung oleh PKB adalah orang-orang yang dinginkan oleh masyarakat NTB untuk memimpin, mengerti masalah NTB, dan nanti mampu mensejahterakan masyarakat NTB,” imbuhnya.

Dengan 6 kursi PKB plus 3 kursi Perindo, 4 Kursi PDIP dan 2 kursi PBB, total jumlah kursi dukungan Rohmi – Firin sebanyak 15 kursi atau melampaui syarat dukungan minimal 13 kursi. (IR)

Komentar