Sumbawa Besar, KabarNTB
KPU Kabupaten Sumbawa mengingatkan lembaga survai terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) wajib terdaftar di KPU setempat. Hal ini disampaikan
Ketua Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Sumbawa, Heri Kurniawansyah HS.
Dasar hukum bahwa lembaga survai tersebut musti terdaftar kata Heri mengacu pada PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, dan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Perhitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Sepanjang tahapan pilkada ini, sudah ada lembaga survei yang datang ke KPU untuk mendaftar. Namun ada beberapa persyaratan yg belum dinyatakan lengkap,” ungkap Heri seraya menambahkan, pihaknya sangat menghargai lembaga survei tersebut, sebab mereka tidak mau mengambil tindakan untuk melakukan survei selama belum mendaftar ke KPU. (JK)
Komentar