Sumbawa Besar, KabarNTB
Terbukti melanggar kode etik, Anggota PPS Desa Jorok Kecamatan Untir Iwis, RJ, mengundurkan diri. Surat pengunduran diri RJ diterima KPU Sumbawa tanggal 18 Oktober 2024. Mundurnya anggota PPS ini diungkapkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sumbawa, Ardani.
Sebelumnya sambung Ardani, pihaknya telah memanggil RJ untuk klarifikasi pada tanggal 8 Oktober 2024 atas beredarnya screenshot WA story yang menyatakan dukungan yang bersangkutan pada salah satu calon Gubernur NTB. “Dalam klarifikasi, RJ mengakui telah bertemu dengan salah satu calon gubernur NTB dalam acara pertemuan organisasi di salah satu rumah makan di Sumbawa.”
“Terkait dengan screenshot WA story, RJ juga mengakui bahwa nomor tersebut adalah nomor kontaknya,” sambung Ardani seraya menambahkan, pihaknya telah menggelar rapat pleno memutuskan akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap RJ.
Rekomendasi Bawaslu Tak Lengkap
Terkait rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang meminta KPU memberhentikan RJ terkait kasus pelanggaran kode etik tersebut, Ardani menyebut pihaknya menerima surat Bawaslu itu pada tgl 18 Oktober 2024. Namun pada rapat pleno pada tanggal 20 Oktober 2024 untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pihaknya menilai rekomendasi Bawaslu itu tidak lengkap. “Setelah kami melihat dan memeriksa kelengkapan surat, surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekretariat dan tidak melampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran seperti yang dicantumkan dalam surat rekomendasi. Kami menilai rekomendasi Bawaslu ini belum sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024.”
“Namun demikian, terlepas dari ada atau tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu, kami telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap RJ,” tandas Ardani. (JK)






