Edarkan Narkoba, Seorang Nelayan Ditangkap

Sumbawa Besar, KabarNTB

Satresnarkoba Polres Sumbawa mengamankan IP yang telah karena diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba, AKP Tamrin S.Sos mengatakan, IP yang berprofesi sebagai nelayan merupakan warga Desa Tarano Kecamatan Tarano itu ditangkap pada hari Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Labuhan Kecamatan Labuhan Badas.

Lebih lanjut Kasat bahwa penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, kemudian dilakukan serangkaian penyidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ucap Kasat.

Petugas yang melakukan penggeledahan di TKP menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 3,24 gram.

Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dia dapat dari seseorang yang tak dikenal.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti narkoba dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Kasat juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu Polri memberantas narkoba. (JK)

Komentar