Sumbawa Besar, KabarNTB
Satgas Operasi Zebra Rinjani 2024 Polres Sumbawa menindak 1.289 pelanggar lalu lintas dalam operasi Zebra Rinjani yang berlangsung dua pekan sejak 14 hingga 27 Oktober 2024.
Penegakan hukum pada 1.289 pelanggar itu meliputi 634 pelanggaran ditindak dengan surat Tilang dan 655 lainnya dengan surat teguran.
Kaopsres Zebra Rinjani-2024 Polres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasatgas Humas IPDA Sardi saat dikonfirmasi di meja kerjanya, Senin (28/10) pagi menerangkan Operasi ini dilaksanakan wilayah hukum Polres Sumbawa sebagai upaya meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan.
Kasatgas Humas itu mengatakan bahwa tujuan utama Operasi Zebra ini adalah untuk menciptakan kesadaran berlalu lintas yang lebih baik di kalangan masyarakat.
Tidak hanya melakukan tindakan penegakan hukum, pihaknya juga melakukan upaya preventif dan preemtif melalui kegiatan pembagian brosur, Pemasangan spanduk tertib berlalu lintas dilokasi-lokasi strategis, penyebaran informasi melalui sosial media serta sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah.
“Operasi ini tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Dengan demikian, kita berharap angka kecelakaan dapat berkurang dan keselamatan di jalan semakin terjamin,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, meskipun operasi Zebra Rinjani 2024 telah berakhir, namun bukan berarti upaya preventif dan penegakan hukum menjadi kendor. Sebaliknya, hasil dari operasi ini akan menjadi evaluasi untuk meningkatkan berbagai langkah agar kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat.
“Dengan berakhirnya Operasi Zebra Rinjnai-2024 ini, kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi semua peraturan Lalu Lintas. Mari sama-sama kita ciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sumbawa” pungkasnya. (JK)
Komentar