KabarNTB, Sumbawa Barat – Pjs Bupati Sumbawa Barat, Julmansyah, bersama Bawaslu dan KPU bersilaturahmi dengan seluruh pasangan calon peserta Pilkada.
Di hari kedua, rombongan Pjs Bupati mengunjungi kediaman Paslon Nomor urut 4 Fud Syaifuddin yang saat itu didampingi oleh pasangannya Akheruddin, Selasa pagi 29 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut Pjs Bupati Sumbawa Barat didampingi oleh Staf Ahli Bidang Hukum Syarifuddin dan perwakilan dari Kesbangpoldagri KSB. KPU KSB diwakili komisioner Aliatullah dan Bawaslu diwakili Aswar Ardiansyah.
Kunjungan hari kedua tersebut, telah menuntaskan jadwal pertemuan antara Pjs Bupati Sumbawa Barat dengan seluruh Pasangan Calon yang ikut dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2024.
Dalam silaturahmi itu, Pjs Bupati menyampaikan bahwa keberadaan dirinya selama 60 hari melaksanakan tugas menjadi alarm. Alarm yang artinya sebagai pengingat tentang netralitas ASN dan pengingat bahwa KSB sebentar lagi akan masuk ke era pasca tambang. Dikatakannya bahwa saat ini dokument RPJM teknokratik, pada saat terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif periode berikutnya akan disesuaikan dengan visi misi pasangan terpilih.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Julmansyah kepada Paslon Nomor urut 3 Ustad Nur yasin dan Sumardhan di kediamannya.
”Sekiranya ada masukan, arahan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada KSB tahun 2024 kami akan terima dan menjadi atensi kami dalam bekerja beberapa hari ke depan. Kami berupaya membangun komunikasi agar sedari dini kita bisa melakukan mitigasi terhadap gangguan selama proses Pilkada berlangsung. Jika ada pertanyaan, sekaligus harapan dapat disampaikan langsung hari ini kepada KPUD dan Bawaslu KSB,” ucap Julmansyah.
Baik pasangan Fud -Aher maupun Nur Ramdhan berharap agar Pilkada KSB tahun 2024 berjalan dengan aman dan lancar. ASN harus dijaga agar tetap netral, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan terhadap masyarakat.
Terkait dengan pencoblosan di Lokasi Khusus di Areal Tambang, kedua pasangan berharap agar dapat disiapkan sebaik mungkin, terutama berkaitan dengan pemilih, waktu pemilihan dan saksi dari pasangan calon, agar disiapkan regulasi dengan matang agar jangan sampai terjadi kesalahan yang memicu terjadinya konflik.(*)
Komentar