Sumbawa Besar, KabarNTB
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap EY (35) sebagai pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu.
EY warga Desa Labuhan Badas Kecamatan Labuhan Badas ini diamankan dirumahnya pada hari Rabu 16 Oktober 2024 pukul 15.00 Wita.
Kasat Narkoba AKP Tamrin mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika seberat 4,53 gram.
Selain itu, petugas juga turut menemukan dan mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) alat hisap bong, 3 buah pipa kaca, 1 buah gunting, 1 unit HP Android.
Lanjut Kasatres Narkoba, Setelah dilakukan interogasi, benar bahwa terduga pelaku mengakui bahwa Narkoba jenis Sabu yang ada padanya adalah miliknya dan hendak di edarkan kembali.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. “terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat. (JK)
Komentar