Sumbawa Besar, KabatNTB
Bawaslu Kabupaten Sumbawa resmi melimpahkan berkas dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Empang ke Polres Sumbawa, Senin (25/11/2024) pagi.
Kades berinisial S itu diduga membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Sumbawa 2024. Pelimpahan penanganan ke Polres Sumbawa ini bersldasarkan hasil pembahasan di Centra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polres Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa Jusriadi SH membenarkan hal tersebut. Menurutnya, peristiwa ini bermula dari adanya informasi berupa kiriman video yang diterima Bawaslu Sumbawa pada tanggal 15 November 2024 lalu.
Dalam video berdurasi 1 menit 46 detik itu, tampak Kades menyampaikan sambutan dalam suatu kegiatan. Dalam sambutannya terdapat kalimat yang cenderung mengarahkan peserta yang hadir untuk mendukung salah satu calon bupati.
‘’Informasi tersebut kami dijadikan sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti dalam penelusuran informasi awal. Selama proses penelusuran, kami memintai keterangan sejumlah pihak,’’ terang Jho, akrabnya disapa.
Dari keterangan yang diperoleh, terungkap bahwa pertemuan tersebut digelar di aula salah satu Kantor Desa di Kecamatan Empang. Dalam rangka pembagian insentif Linmas, Kades Posyandu, tenaga pendidik PAUD, RT dan RW.
Dari keterangan sejumlah saksi yang hadir dalam pertemuan itu membenarkan adanya sambutan kades seperti yang terdapat di dalam video.
‘’Hasil penelusuran itu kemudian ditetapkan jadi temuan dengan nomor register 02/Reg/TM/PB/Kab/18.08/2024. Dalam satu kali 24 jam dilimpahkan ke Centra Gakkumdu untuk lakukan pembahasan,’’ tuturnya.
Selama proses penanganan di Gakkumdu dilakukan klarifikasi para pihak. Hasilnya, kuat dugaan Kades melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 1 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Pasal 71 ayat 1 berbunyi, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
‘’Hasil pembahasan di Gakkumdu, disepakati status penanganan ditingkatkan ke tahap penyidikan,’’ terangnya.
Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan terancam pasal 188 jucto pasal 71 ayat 1 dengan Pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit 600 ribu rupiah atau paling banyak 6 juta rupiah.
‘’Selain sanksi pidana, penanganan yang bersangkutan juga kami teruskan DPMD Kabupaten Sumbawa karena diduga melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Saksinya berupa teguran, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. Tergantung kadar pelanggarannya,’’ pungkasnya. (IR)
Komentar