Sumbawa Besar, KabarNTB
Sebanyak 250 ekor sapi dan 24 ekor kerbau potong dari Kabupaten Sumbawa dikirim ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melalui pelabuhan laut Badas.
Menurut Priono, dokter hewan karantina NTB satuan pelayanan pelabuhan Badas, pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan sapi dan kerbau tersebut sehat dan bebas dari Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Kami berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran PMK yang mengatur mekanisme tindakan karantina bagi hewan rentan PMK di pintu pemasukan dan pengeluaran. Setidaknya ada tiga tindakan yang menjadi penekanan pada SE tersebut, yaitu pemeriksaan klinis, pengujian laboratorium, dan optimalisasi masa karantina selama 14 hari,” jelas Priono.
“Dalam masa karantina selama 14 hari, selain tindakan pengasingan dan pengamatan di instalasi karantina tempat pengeluaran, dilakukan juga pengujian laboratorium guna memastikan sapi dan kerbau tersebut benar-benar sehat dan bebas PMK. Penerapan biosecurity juga dilakukan melalui penyemprotan desinfektan atau disinfeksi terhadap alat angkut dan pakan,” pungkasnya. (IR)
Komentar