Sumbawa Besar, KabarNTB
Pemerintah pusat telah menepatkan biaya pemberangkatan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp Rp 55.431.750.
Besaran BPIH tersebut lebih kecil dari tahun 2024 lalu yang mencapai Rp 56.046.172.
Kasi Haji dan Umrah Kantor Departemen Agama (Depag) Kabupaten Sumbawa, H Ardi Suzami yang dihubungi KabarNTB mengatakan jumlah BPIH yang ditetapkan pemerintah tersebut berlaku secara nasional.
Untuk jumlah BPIH perdaerah sambung Ardi, pemerintah akan menetapkan per embarkasi melalui Keputusan Presiden (Keperes).
“Untuk BPIH masing masing daerah akan ditetapkan melalui Kepres,” terangnya.
Di kepres tersebut kata Ardi, ditetapkan BPIH per embarkasi. Berikut ditetapkan pula tanggal pelunasannya. “Masing masing embarkasi berbeda jumlah BPIH nya,” lanjut Ardi. (IR)
Komentar