Sumbawa Besar, KabarNTB
Pemda Sumbawa melakukan efisiensi besar besaran dalam DPA SKPD 2025. Efisiensi itu tertuang dalam Instruksi Bupati Sumbawa Nomor 3 Tahun 2025 yang diteken Bupati Sumbawa, H Mahmud Abdulah tanggal 17 Pebruari 2025.
Dalam instruksi bupati tersebut pemangkasan anggaran belanja dilakukan pada enam item. Pemangkasan belanja terbesar pada biaya perjalanan dinas yang mencapai 50 persen.
Lima item lainnya yakni belanja honorarium, bekanja cetak, bekanja publikasi, belanja penelitian, dan belanja makan minum masing masing dipangkas 25 persen.
Bila efisiensi pada enam item tersebut belum dipenuhi, pemangkasan belanja dapat diganti dengan pemangkasan belanja pada SKPD lain diluar belanja yang bersifat wajib dan mengikat.
Kepada kepada jajarannya, bupati juga menginstruksikan identifikasi pemangkasan belanja dilakukan paling lambat tanggal 21 Pebruari, dan melakukan pembahasan identifikasi pemangkasan belanja bersama tim anggaran daerah paling lambat tanggal 28 Pebruari.
Hasil dari pembahasan dengan tim anggaran daerah inilah yang menjadi dasar penyesuaian DPA SKPD tahun 2025.
Pemangkasan belanja tersebut kata Bupati Sumbawa berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto yangbtertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dan ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. (IR)