Sumbawa Besar, KabarNTB
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa meringkus DS (22), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim, AKP Dilia Pria Firmawan S.TK, S.IK mengatakan korban pelaku pencabulan berumur 14 tahun warga Kecamatan Empang.
Kata Dilla, peristiwa bermula pada Kamis, 13 Februari 2025, saat DS menjemput korban didepan Pemakaman Umum Desa Gapit Kecamatan Empang. Antara DS dengan pelaku memiliki hubungan asmara.
Korban meminta pelaku untuk mencarikan keberadaan ibunya. Namun, pelaku justru membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Plampang. Di rumah tersebut, DS diduga melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korban. Bunga bahkan tinggal di rumah tersangka selama tiga hari dua malam.
Baru pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, korban dijemput oleh ayahnya dan dibawa pulang. Sesampainya di rumah, Bunga menceritakan kejadian pilu yang dialaminya selama berada di rumah pelaku.
Orang tua korban yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa. “Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kasat.
DS akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan pada Senin, 17 Maret 2025. Kini, pelaku telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (JK)

