Buron 8 Bulan, Pelaku Pencurian di Alas Diringkus di Kecamatan Empang

Sumbawa Besar, KabarNTB

Kepolisian Sektor Alas menangkap pelaku pencurian yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 bulan.

Pelaku berinisial A melakukan aksi pencurian pada 16 Agustus 2024 dan diamankan pada Senin, 8 April 2025 di Desa Gapit Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa.

Kapolsek Alas, Kompol Satrio, SH menyampaikan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku telah kabur dari rumahnya dan pergi ke luar pulau Sumbawa sehingga pihaknya menetapkan pelaku ke DPO (dalam daftar pencarian orang).

“Setelah melalui penyelidikan yang intens, akhirnya pada tanggal 8 April 2025, anggota Polsek Alas mendapatkan informasi bahwa pelaku A berada di Desa Gapit. Anggota Reskrim Polsek Alas segera berkoordinasi dengan Polsek Empang dan memastikan keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan oleh petugas.” ucap Kapolsek.

Pelaku A sebelumnya melakukan pencurian di sebuah rumah yang beralamat di RT 02 RW 07 Dusun Stowe Brang, Desa Luar, Kecamatan Alas. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur dengan cara mencongkel daun jendela dan membuka grendel pintu dapur.

Barang-barang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku antara lain, satu unit gitar elektrik Melody, satu unit gitar bass elektrik, satu buah tong gas 3 kg, satu set kunci peralatan bengkel, satu set panci, satu set alat gilingan Mio merk Pastagilo, satu buah mixer merk Philips, satu unit ponsel iPhone 6s, dan satu unit bor elektrik. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

“Kini, pelaku A telah dibawa ke Mapolsek Alas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.” tambahnya. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses