Sumbawa Besar, KabarNTB
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali membekuk pengedar narkotika di Kecamatan Plampang.
Pelaku yang diringkus pada Kamis (15/05) lalu berinisial S berusia 40 tahun.
Kasat Narkoba, AKP Tamrim mengatakan dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti 3 pocket yang di duga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 6,36 Gram.
Penangkapan pelaku kata Tahmrin atas laporan masyarakat. “Pelaku diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” paparnya. (JK)







