Sumbawa Besar, KabarNTB
Polsek Lunyuk menangkap dua orang maling ternak pada Sabtu (19/07) dini hari. Keduanya berinisial W (38 tahun) dan S (35 tahun).
Oleh personil Polsek Lunyuk, keduanya dihadang ketika membawa seekor ternak sapi menggunakan truk.
Sebelumnya aksi pelaku ketika memuat ternak itu dilihat oleh warga yang kemudian menginformasikannya kepada kepolisian.
Dari informasi tersebut kata Kapolsek Lunyuk AKP Didik Setiyanto, pihaknya melakukan pencegatan. “Dari hasil interogasi singkat, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sapi tersebut akan dijual kepada seseorang seharga tiga juta,” terang Didik seraya menyebut kini pelaku diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. (JK)







