Sumbawa Besar, KabarNTB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa melepas RF dari kasus penyelundupan nakotika pada Sabtu (5/07).
Itu dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. RF dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di PTSJR.
Kasat Narkoba, Iptu Harirustaman mengungkapkan pelepasan RF merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMBAWA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tertanggal 2 Juli 2025 yang menjerat terduga atas nama S.
Sebelum keputusan pelepasan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan. Antara lain, pemeriksaan terhadap terduga S, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci. Saksi-saksi tersebut meliputi RA, adik kandung RF yang disebut menerima titipan paket satu dus mie instan dari tiga anak kecil, dan MH, seorang security PT. SJR.
Gelar perkara yang dilaksanakan di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Sumbawa menyimpulkan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan terhadap S berdasarkan laporan polisi yang ada. Sementara itu, RF resmi dilepaskan dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus narkotika tersebut.
Pelepasan ini menegaskan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam penanganan kasus hukum, memastikan bahwa hanya pihak yang terbukti terlibat yang akan diproses lebih lanjut. (JK)






