Polres Sumbawa Grebek Sarang Narkoba, Amankan Ratusan Juta Rupiah dan Puluhan Gram Sabu

Sumbawa Besar, KabarNTB

Tim gabungan Polres Sumbawa dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhin menggerebek sarang peredaran narkoba di Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir pada Selasa (26/08).

Meskipun target operasi, R, tidak berada di lokasi, namun penggerebekan tersebut berhasil menyita barang bukti dalam jumlah fantastis.

Penggerebekan yang dimulai sekitar pukul 06.00 WITA ini melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Batalyon B Brimob, Kodim 1607, DENSUBDENPOM IX/2-1, BNNK, dan Dinas Kesbangpo.

Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, Iptu Harirustaman mengatakan saat tim gabungan tiba di rumah R, tim mendapati rumah dalam keadaan kosong. Namun, penggeledahan yang disaksikan oleh perwakilan BNNK dan Dinas Kesbangpol membuahkan hasil signifikan. Di dalam rumah, tim menemukan 52 paket sabu dengan berat bruto 21,69 gram, delapan bungkus sedotan, 12 sendok plastik, dan sebungkus karet gelang. Tim juga menemukan uang tunai sebesar Rp 103 juta didalam lemari kamar tidur. Diduga kuat sebagai hasil dari bisnis narkoba. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 100.000.

“Operasi ini adalah bukti keseriusan kami. Kami tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus memburu pelaku dan membersihkan wilayah Sumbawa dari peredaran barang haram ini.” tegas Kapolres Sumbawa.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk penyelidikan lebih lanjut. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa juga telah mengambil langkah-langkah, termasuk memeriksa saksi-saksi, menimbang barang bukti, dan melakukan uji laboratorium.

Terduga pelaku, R, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai target utama. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses