Sumbawa Besar, KabarNTB
Tim Puma Polres Sumbawa menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal di Dusun Karang Jati Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir.
Penangkapan kedua pelaku begal itu dilakukan pada Senin (04/08) sekitar pukul 17.30 WITA.
“Dua pelaku curas berinisial H (33) dan R (39) sudah diamankan. Keduanya warga Desa Serading dan melakukan aksinya terhadap korban berinisial HM,” ujar Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan.
Masih kata Dikia, aksi begal tersebut terjadi Senin (14/07) sekitar pukul 15.40 WITA. Korbannya seorang pegawai negeri sipil yang sedang mengendarai sepeda motor menuju Lape.
Tepat di Jalan Lintas Negara Sumbawa-Lape, dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Vario warna hitam menghentikan korban. Salah satu pelaku mengancam korban dengan sebilah parang dan merampas tas selempang hitam milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 3 juta.
Menyikapi kejadian tersebut, Tim Puma Polres Sumbawa melakukan penyelidikan intensif. Pada hari Senin, 4 Agustus 2025, tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, tim bergerak menuju Dusun Karang Jati, Desa Serading.
Pada pukul 17.30 WITA, tim berhasil menangkap kedua terduga pelaku, yaitu H (33) dan R (39), saat keduanya sedang berada di rumah. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Bersama dengan penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario warna hitam dan satu buah sweater warna hitam yang digunakan saat melancarkan aksinya.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat tim di lapangan. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Sumbawa dan memastikan masyarakat merasa aman. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat atau mengalami kejadian serupa,” ungkap Kasat Reskrim. (JK)







