Sumbawa Besar, KabarNTB
Pemda Sumbawa menghimbau pegawainya menggunakan tumbler atau botol minum pribadi. Serta mengurangi penyediaan air minum dalam kemasan plastik saat rapat atau kegiatan lainnya.
Himbauan Pemda Sumbawa ini termaktub dalam surat edaran
Nomor 600.4.15.1/814/Ekon-SDA/2025 yang diteken oleh Bupati Sumbawa, H Syarafuddin Jarot tentang Pengurangan Sampah Plastik.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada 18 September 2025.
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD, Kepala Desa/Lurah, serta Kepala Sekolah se-Kabupaten Sumbawa.
Dalam isi surat edaran tersebut, Pemkab mendorong gerakan Zero Waste melalui, antara lain menghindari penggunaan kemasan plastik sekali pakai yang mengandung bahan berbahaya seperti BPA.
Mendorong sekolah untuk tidak lagi memberikan makanan/minuman dalam kemasan plastik kepada siswa.
Pemkab Sumbawa berharap, melalui kebijakan ini, lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan dapat terwujud, serta kesadaran masyarakat terhadap pengurangan sampah plastik semakin meningkat. (IR)







