Sumbawa Besar, KabarNTB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa menangkap seorang perempuan
di Kecamatan Empang. Perempuan berinisial R alias Hj. J (50) ditangkap pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wita. Dari tangannya polisi menyita 5,45 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman mengatakan ketika ditangkap, pelaku diduga akan bertransaksi narkoba dengan dua pria lainnya. Namun pria tersebut melarikan diri ketika melihat kedatangan polisi.
Saat diinterogasi, R alias Hj. J sempat melarikan diri dari dalam rumah melalui pintu belakang bersama tiga orang lainnya. Meskipun demikian, tim tetap melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti tambahan, yaitu tiga poket sabu di atas meja dan dua poket sabu lainnya di dalam sebuah bantal.
Barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan ini adalah 8 poket narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap/bong, 3 bendel klip kosong, 1 buah pipa kaca, 4 unit handphone Android, 1 buah timbangan digital, 2 buah gunting, 1 buah sarung bantal, 1 buah tas selempang warna coklat, 1 buah skop, dan uang tunai sebesar Rp 800.000.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Harirustaman.
“Kami akan melakukan tes urine terhadap terduga pelaku dan uji laboratorium terhadap barang bukti. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.” (JK)






