Sumbawa Besar, KabarNTB
Polsek Empang menangkap F (22) karena melakukan pencurian sepeda motor di Desa Lamenta Kecamatan Empang pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Aksi pelaku terekam oleh camera pengawas atau CCTV.
Kapolsek Empang AKP Nakmin, kasus pencurian sepeda motor itu bermula ketika korban, D (62), seorang PNS, membatalkan niatnya untuk pergi ke Desa Boal. Ia memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di pinggir jalan dan menggantinya dengan sepeda motor lainnya. Sayangnya, korban lupa mencabut kunci motor Scoopy miliknya.
Sekitar pukul 17.20 WITA, anak korban memberitahu bahwa sepeda motor tersebut tidak ada di lokasi. Korban sempat mendapat informasi dari tetangga bahwa ada seorang laki-laki yang membawa motor tersebut ke arah timur. Tanpa menunggu lama, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Empang.
Mendapat laporan, anggota Polsek Empang segera bertindak cepat. Petugas langsung memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di portal perbatasan Kecamatan Empang dan Tarano. Dari rekaman tersebut, terlihat sepeda motor dengan ciri-ciri yang disebutkan korban melintas menuju arah timur.
Berdasarkan bukti dari CCTV, anggota Polsek Empang langsung melakukan pengejaran. Pelaku F dan barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di Desa Labuan Pidang. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani ini berasal dari Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak ceroboh saat memarkirkan kendaraannya, apalagi di tempat sepi. Pastikan kunci kendaraan selalu dicabut dan dikunci ganda untuk menghindari kejadian serupa,” ujar Kapolsek.
Saat ini, barang bukti sepeda motor Honda Scoopy telah diamankan di Polsek Empang, sementara terduga pelaku telah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (JK)





