KabarNTB, Sumbawa Barat – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat mengingatkan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) tepat waktu.
“Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis,” ungkap Kepala Dinas PMPTSP KSB, H Ns Kamaluddin S.Kep kepada media, Senin 3 Nopember 2025.
Ia mengingatkan pentingnya pelaporan tepat waktu agar tidak ada perusahaan yang terkena sanksi administratif atau kesulitan dalam memperoleh izin usaha lebih lanjut.

“Pelaporan yang tidak tepat waktu dapat berpengaruh pada kelancaran operasional. Kita juga berhak mencabut izin usaha jika ada perusahaan yang melakukan pelaporan tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Karena itu, Haji Kamaliddin berharap perusahaan didaerah dapat lebih patuh terhadap kewajiban pelaporan, sehingga proses investasi dan pengembangan ekonomi daerah dapat berjalan dengan lebih baik dan lebih transparan.
Menurutnya, laporan LKPM wajib dilakukan bagi setiap pelaku usaha yang memiliki ijin usaha. Laporan LKPM dilakukan secara berkala melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan harus diserahkan tepat waktu untuk menghindari sanksi.
“Itu bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan atas komitmen kita dalam menciptakan iklim investasi yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Dia menjelaskan, LKPM merupakan instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Data yang akurat sangat dibutuhkan sebagai dasar perumusan kebijakan ekonomi daerah, khususnya dalam mendorong investasi berkualitas yang mampu menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian.
“Dengan data yang valid, kami dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan investasi, menyusun kebijakan yang tepat sasaran, dan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal,”cetusnya.
Berdasarkan UU No 25 Tahun 2007, Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, pelaku usaha menengah dan besar diwajibkan melaporkan LKPM setiap triwulan, sementara pelaku usaha mikro dan kecil melaporkan setiap semester.(*)





