Menteri Hukum dan Menteri Desa Kunjungi Sumbawa, Resmikan 1.166 Pos Bantuan Hukum di NTB

Sumbawa Besar, KabarNTB

Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumbawa sekaligus meresmikan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (13/12/2025) sore.

Peresmian dipusatkan di Kantor Bupati Sumbawa dan dihadiri Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. dan Drs. H. Mohamad Ansori, para bupati dan wali kota se-NTB atau pejabat yang mewakili, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, serta jajaran organisasi perangkat daerah terkait. Kegiatan diawali dengan pemutaran video profil Pos Bantuan Hukum sebagai gambaran program pelayanan hukum berbasis desa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Ayu Milawati, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan di NTB merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang kuat, melibatkan pemerintah daerah, OPD, kepala desa, dan lurah. Ia menekankan bahwa NTB memiliki keragaman sosial dan budaya yang tinggi sehingga potensi konflik di tingkat masyarakat tidak dapat dihindari.

“Pos Bantuan Hukum hadir untuk membantu penyelesaian persoalan hukum sejak dini, sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar Milawati. Ia menjelaskan, hingga 11 November 2025 seluruh 1.166 desa dan kelurahan di NTB telah memiliki Posbakum. Kota Mataram menjadi daerah pertama yang menuntaskan pembentukan Posbakum di 50 kelurahan, disusul Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bima, dan Lombok Tengah sebagai wilayah terakhir yang merampungkan pembentukan.

Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB juga telah menyelesaikan pelatihan paralegal sebagai penggerak layanan bantuan hukum di desa dan kelurahan. Sebanyak 377 paralegal telah dilatih untuk mendampingi masyarakat dalam memahami, mengkonsultasikan, dan menyelesaikan persoalan hukum. Organisasi bantuan hukum disebut menjadi mitra strategis dalam memastikan layanan ini berjalan efektif di lapangan.

Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, menyampaikan apresiasi atas capaian 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum di NTB. Menurutnya, kehadiran Posbakum merupakan wujud nyata pendekatan pembangunan nasional yang berangkat dari desa. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya layanan bantuan hukum identik dengan pengadilan yang lokasinya jauh dari desa, sehingga sulit dijangkau masyarakat.
“Hari ini kita menyaksikan pendekatan pembangunan dari desa benar-benar hadir. Masyarakat desa dan kelurahan kini tidak perlu jauh-jauh untuk menyelesaikan persoalan hukum, karena Pos Bantuan Hukum sudah ada di lingkungan mereka,” ungkapnya.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum yang dinilai konsisten menyasar kebutuhan riil masyarakat desa. Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 74 ribu desa dengan tingkat pemahaman hukum yang beragam, sehingga penyuluhan dan pendampingan hukum menjadi kebutuhan mendesak.

“Jika tidak ada persatuan dan ketenangan di desa, pembangunan tidak mungkin berjalan dengan baik. Persoalan kecil seharusnya cukup diselesaikan secara kekeluargaan di desa, tidak perlu dibesar-besarkan hingga ke pengadilan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional Pos Bantuan Hukum, serta menginstruksikan seluruh perangkat desa untuk mengawal dan memanfaatkan Posbakum secara optimal. Harapannya, desa-desa di Indonesia dapat berkembang selaras dengan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa peresmian Pos Bantuan Hukum di NTB, khususnya di Pulau Sumbawa, memiliki makna tersendiri. Berdasarkan capaian pembentukan Posbakum yang tergolong cepat, ia secara khusus meminta agar peresmian dipusatkan di Sumbawa. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi lintas sektoral yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.

Ia menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum sejalan dengan arah pembangunan nasional dan Asta Cita Presiden, khususnya pembangunan yang berangkat dari desa. “Ini baru langkah awal. Ke depan, akan dikembangkan sistem aplikasi pelaporan yang membantu operasional Posbakum, sehingga setiap desa dapat terpantau jumlah dan jenis kasus yang ditangani,” jelasnya. Ia juga berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan dukungan anggaran, termasuk melalui skema hibah.

Menkum RI menilai penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa jauh lebih manusiawi dan berkeadilan. “Penyelesaian di pengadilan sering meninggalkan luka. Jika bisa diselesaikan melalui perdamaian di desa, itulah keadilan yang kita tuju,” tegasnya. Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Menteri Desa atas sinergi yang terbangun dan berharap kerja sama lintas kementerian ini terus diperkuat.

Rangkaian peresmian ditandai dengan pemukulan rebana oleh Menteri Hukum, Menteri Desa, Gubernur NTB, dan jajaran pimpinan Kementerian Hukum. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan dari Menteri Hukum dan Menteri Desa kepada para bupati dan wali kota se-Provinsi NTB atau pejabat yang mewakili, sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan komitmen dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum di wilayah masing-masing.

Dengan diresmikannya 1.166 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di NTB, pemerintah berharap akses keadilan semakin dekat dengan masyarakat, konflik sosial dapat dikelola secara damai, dan pembangunan desa dapat berjalan lebih cepat, inklusif, serta berkelanjutan. (JK)

(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses