Sumbawa Besar, KabarNTB
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa menggerebek sebuah kamar kos pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 04.30 WITA dini hari.
Dari kamar kos yang berlokasi di Dusun Buin Pandan.Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas itu diamankan tiga orang terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial WAP alias W (24), serta dua orang perempuan berinisial DM alias D (26) dan RW alias C (23). Ketiganya diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,20 gram.
Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H, “Di atas meja dapur, petugas menemukan satu poket sabu, sementara satu poket lainnya ditemukan di samping tempat tidur. Petugas juga menyita alat hisap (bong), pipa kaca, serta perlengkapan lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi sabu,” katanya.
Berdasarkan interogasi awal, WAP mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial R di Desa Serading.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2026.” tambah Kasat.
Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan tes urine kepada para pelaku, melaksanakan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta mendalami asal-usul narkotika tersebut untuk mengejar jaringan di atasnya. (JK)







